Ergh, males banget ketika baca whatsapp dari bu RT yang isinya menganjurkan saya untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA). Sebenernya perlu ga sih kita membuat kartu identitas untuk anak? Terutama untuk bayi dan balita. Anak saya usianya masih 11bulan dan kakaknya baru genap 4th di Desember 2018 ini. Bisa ga ya mengurus berkas kependudukan di Tangerang tanpa ribet? Atau bisa ga kalau membuat kartu identitas anak online saja? Hmm, berbagai penolakan muncul di pikiran saya.

perlukah ibu membuat KIA

Disdukcapil Kota Tangerang

Sebenarnya saya agak risih dengan urusan administrasi yang berhubungan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/ Disdukcapil Kota Tangerang. Mungkin karena pengalaman yang tidak menyenangkan saat mengurus berkas kependudukan saya dan berkas anak waktu itu. Dari mengurus berkas pembuatan Kartu Keluarga (KK), pindah Kartu Tanda Pengenal (KTP), KTP elektronik (e-KTP) sampai membuat Akte Kelahiran anak pertama saya. Memakan waktu dan tenaga mengurusnya.

Tahun 2013, Disdukcapil Kota Tangerang belum ada sistem layanan terpadu satu pintu seperti saat ini, yang semuanya bisa diproses di Gedung Ketenagakerjaan saja. Dulu saya masih mengurus administrasi kependudukan dengan membawa surat pengantar RT, RW, minta cap/ verifikasi ke Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan, baru membawa berkas kependudukan tersebut ke Kantor Catatan Sipil yang saat itu berada di Gedung Cisadane. Ribet! Mesti bawa berkas ke sana-sini, antrinya panjang dan gerah karena ruangannya kurang mumpuni untuk menampung banyak orang. Belum lagi kalo ada berkas yang kurang atau mesti keluar untuk fotocopy ini-itu. Duh!

Lalu bagaimana sekarang dengan mengurus pembuatan KIA?

Sebelumnya, kita kenalan dulu yuk dengan apa itu KIA atau KTP Anak ini.

Kartu Identitas Anak (KIA) itu apa?

“Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota.”

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Selayaknya KTP, KIA ini juga memiliki Nomor Induk Kependudukan. Fungsinya pun sama. KTP Anak ini terdiri dari 2 jenis yaitu untuk anak dengan usia 0-5 tahun dan untuk anak dengan usia 5-17 tahun.

Nah, ternyata membuat Kartu Identitas Anak atau KTP Anak ini adalah peraturan pemerintah, bukan hanya anjuran ^^ Contoh tampilan Kartu Identitas Anak:

Bentuk KIA/ KTP Anak
Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak | Sumber: www.cnnindonesia.com

Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak

Pembuatan Kartu Identitas Anak dilakukan di Disdukcapil, kalau saya di Disdukcapil Kota Tangerang. Persyaratannya adalah kita harus menyiapkan:

  1. Formulir pengajuan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang ditanda tangani Kepala Dinas Disdukcapil (bukan Camat ya, teliti lagi)
  3. Fotocopy e-KTP kedua orang tua anak
  4. Fotokopy Akte Kelahiran anak
  5. Untuk anak di atas 5-17 tahun, melampirkan pas foto anak berukuran 2×3 cm (sebanyak dua lembar). Sedangkan untuk anak 0-5 tahun tidak perlu melampirkan pas foto.
  6. Untuk anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.

Manfaat Memiliki Kartu Identitas Anak

Anak yang sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), bisa mendapat beberapa manfaat seperti di bawah ini:

  1. lebih mudah dalam mengurus berkas kependudukan. Misalnya, KIA digunakan untuk membuat passport, jadi kita tidak perlu membawa Akte Lahir Anak dan Kartu Keluarga, cukup dengan membawa KIA
  2. mendapat kemudahan dalam pelayanan publik karena fungsinya sebagai KTP Anak. Misal KIA untuk ditunjukan pada saat membeli tiket kereta atau tiket pesawat.
  3. sebagai persyaratan mendaftar sekolah, mendaftar BPJS kesehatan dan bukti diri saat klaim asuransi.
  4. bisa mendapat diskon di wahana bermain atau vendor makanan cepat saji yang telah menjalin kerjasama
  5. bisa membuka rekening tabungannya sendiri di Bank, tanpa harus menunggu usia 17 tahun atau meminjam e-KTP ayah ibunya
  6. jika sudah berusia 17 tahun, KIA ini dapat dilanjutkan menjadi KTP dengan NIK yang sama
  7. membantu dalam identifikasi jenazah jika terjadi kecelakaan pada anak

Intinya, Anak pemegang KIA akan mendapatkan fasilitas-fasilitas seperti para pemegang KTP/ e-KTP

kartu identitas anak memudahkan mengurus dokumen kependudukan
kartu identitas anak memudahkan mengurus dokumen kependudukan

 

Nah, dari penjabaran di atas, ternyata Ibu memang Perlu Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai tanda pengenal dan bukti diri anak.

Yuk warga Tangerang yang belum membuat kartu identitas, segera ke Disdukcapil Kota Tangerang untuk mengurus berkas kependudukan satu ini ^^

Baca juga ulasan teman blogger ( catatan si emak ) tentang KIA ini yaa..


*Referensi: cermati.com

Update Desember 2019:

Ternyata caranya gampang sekali saudara-saudara xD Tinggal datang ke KELURAHAN membawa persyaratan di atas. Lalu menunggu 2 Bulan, haha.. Luama yaa.. xD

You might also enjoy:

31 Comments

  1. Wah anak kita sama mba ada yang umur 4 tahun dan ada yang masih hitungan bulan hehe. Sempat sebel sih sama dukcapil buat ngurus Akte Kelahiran si kecil dulu, tapi bener juga ya KIA itu peraturan pemerintah. Nanti coba aku urus deh mba.

  2. Aku juga belum buat KIA buat anak-anak. Bayangin harus ijin dari kantor dulu. Mana harus riwa-riwi ke sana kemari. Ditambah KK punyaku dan suami masih terpisah, hahhaa. Waduww.. tapi aku butuh juga ih, buat buka rekeningnya anak-anak.

  3. Di Bali juga dianjurkan membuat KIA. Awalnya untuk persyaratan mendaftar sekolah, namun pd kenyataannya tidak dipakai. Akhirnya saya pakai sbg identitas klo pas naik pesawat. Tp memang KIA itu perlu dimiliki oleh setiap anak ya mbak.

  4. Duh anak-anakku juga belum bikin KIA nih, kayanya harus bikin dulu ya supaya mudah mau perpanjang paspor tahun ini juga. Mbak pas fotonya ada warna latar tertentu gak? atau bebas aja?

  5. Pengen bikin KIA, masalahnya Disdukcapil Garut ribet banget sistem pengurusabn administrasinya. Teman saya yang urus surat pentingnya saa sampai kesal. Sudah antre sejak pagi sampai zuhur belum selesai juga, antrean mengular, petugas yang melayani kurang profesiona. Lambat dan banyak salah ketiknya kala teman saya mengawasi proses pencatatatn dengan komputer. Sepertinya petugas termasuk gaptek juga. yang lebih parah adalah masalah data salah akan berpengaruh pada catatan komputer. Saya nyerah untuk itu karena jauh di Garut Kota sedang saya di pinggiran kampung wilayah Garut Utara.
    Semoga saja ada pengurusan KIA secara jemput bola ke sekolah-sekolah, itu bisa memudahkan warga yang ingin agar anaknya pun punya KIA.
    Oh ya, anak saya usianya 9 tahun. Semoga pemeintah memperhatikan mengenai kebutuhan masyarakatnya agar dimudahkan. angan sistem satu tempat yang jauh dan ribet, bukankah sekarang era digital.

  6. wah, makasih infonya mbaa.. aku jadi keingetan belum buat KIA ini. Tadinya karena ga ada waktu. Tapi sekarang mau disegerakan ah

  7. Yup penting banget anak2 punya KIA ya mbak. Saya juga sudah rasakan manfaatnya. Saat ke puskesmas/posyandu dan diminta identitas anak tinggal saya tunjukkan saja KIAnya. Btw KIA anak saya sudah langsung dikasih saat pengurusan akta kelahiran.

  8. saya belum urus KIA, Mba. Dulu sekitar lebih setahun lalu sudah dengar dari kelapa disdukcapil bahwa akan ada KTP anak, tapi sampe sekarang di daerahku sepertinya belum booming tentang KIA ini

  9. wahhh anakku pasti senang nih kalo dia tahu akan punya KIA, sayangnya saya atau suami belum punya waktu untuk mengurusnya, dan lagian di daerahku sepertiinya belum banyak yang mengurus hal ini, jadi sampai saat ini kami masih santai-santai saja

  10. Saya belum buat KIA buat anak nih, gak tau di Surabaya udah ada gak ya.
    Tapi keren juga kalau KIA dan KTP bisa sebagai pengganti akte, karena biasanya udah ada KTP, masih juga dimintain akte dan KK.
    Double2 deh datanya.
    Semoga aja dengan ada eKTP dan KIA ini, data kpendudukan di Indonesia jadi gak seribet dulunya.
    Karena semua sudah bisa diakses secara online.
    Ngurus ini itu juga lebih mudah, bahkan kalau perlu hanya dengan sidik jari semua data kita udah tersaji lengkap 🙂

  11. Aku sekarang lagi kebingungan, gara-gara pindahan, akta lahir Fakhira keselip entah ke mana, mau mengurus ke disdukcatpil ya ampun malasnya, malas antre, malas ribet bolak-balik, dan bingung juga mesti ke ngurus di Bandung, padahal penting ya untuk mengurus KIA

  12. Anak-anakku punya KIA, tapi setiap ngurus pendaftaran seperti sekolah, perpustakaan, dll tetap aja yang diminta KK dan Akta lahir, jadi KIAnya nggak pernah ditanyain, Kubingung, kok bisa beda-beda yaa :))

  13. Aku blum buat malah mba,,, Jakarta kykny brlakangan Kali ya,, hiks apa akunya gk Tau, kudet … hiks thanks y diingatkan jd mau jnf kluharan ini, prrting bngt ternyata manfaatnya

  14. Mbak itu anaknya lucuk banget sih.. gemezzz hehe.. btw aku belum buat nih KIA.. ternyata banyak juga ya manfaatnya.. syaratnya juga ngga bikin ribet, aku diskusi dulu sama suami deh.. mau bikin sekarang atau bagaimana.. thanks infonya mba..

  15. Dapat beasiswa enggak mbak? hehhe becanda. btw mbak, ternyata mudah juga ya membuat KIA. tapi kayaknya di bogor belum ada woro woronya tuh mbak, bikin KTP aja lama banget heuheu btw thanks infonya ya mbak

  16. Anak anakku blm sempet aki buatin kia nya mba. Padahal pengen banget biar mereka punya kia. Tp suamiku ga bisa waktunya sih ya. Susahnya gitu sedangkan ak ga mau ke capil sendirian

  17. Eh…syaratnya gak riber geuning…
    Mau ngurus juga aah…
    Rasanya semua persyaratan aku punya…ditambah hobinya nonkrongin perpus yang sebelahan gedungnya sama Disdukcapil.
    Hihi~

  18. baru lihat lho Mbak bentuk KIA ini, ternyata warnanya pink yaaah.. *kudetabisdah
    anak-anakku belum punya KIA, dan gak tahu siih disini udah melayani KIA juga kaah, sosialisasinya masih kurang deh kayaknya 😀

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Don`t copy text!